Bulan: September 2016

SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13

BAB 3. Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Pusat Dan Daerah
A. Tujuan Negara Republik Indonesia
Pilihlah jawaban yang tepat!
1. Pemerintahan di negara X berupaya mewujudkan negara yang tertib dan maju. Salah satu kemajuan yang dituju adalah kemajuan di bidang kesusilaan manusia. Negara X memiliki tujuan yang sejalan
dengan teori . . . .
a. Plato c. negara polisi e. negara kesejahteraan
b. teokrasi d. negara kekuasaan
2. Perhatikan pasangan teori tujuan negara dan tujuan negara berikut!
Teori Tujuan Negara Tujuan Negara
1) Teori Plato
Mengumpulkan kekuasaanyang sebesarbesarnya.
2) Teori teokrasi
Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman serta tenteram dengan taat kepada Tuhan.
3) Teori negara
Menyelenggarakan kehukum tertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
4) Teori negara polisi
Menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung dan kebebasan warganya.
5) Teori Negara kekuasaan
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
Pasangan teori tujuan negara beserta tujuannya yang benar ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3     b. 1, 3, dan 4      c. 1, 4, dan 5       d. 2, 3, dan 4      e. 3, 4, dan 5
3. Perhatikan cerita berikut!
Z merupakan sebuah negara bekas jajahan. Setelah merdeka, negara Z memiliki tujuan untuk menyejahterakan kesejahteraan umum. Hal itu diwujudkan dengan cara membebaskan biaya pendidikan, membuka lapangan pekerjaan, serta menaikkan upah minimum untuk warga negaranya.
Berdasarkan cerita tersebut, menunjukkan bahwa negara Z mengacu pada tujuan negara berdasarkanteori . . . .
a. negara kesejahteraan b. negara hukum c. negara polisi d. teokrasi e. Plato
4. Penerapan teori yang diungkapkan Krabbe ditunjukkan oleh . . . .
a. negara X menyiapkan tentara pertahanan yang kuat guna mengantisipasi adanya serangan dari negara lain
b. negara Z menyuruh warga negaranya untuk selalu taat kepada Tuhan agar tercipta keamanan dan ketenteraman dalam kehidupan
c. negara A memberi sanksi bagi setiap warga negara yang melanggar ketertiban sesuai peraturan yang berlaku
d. negara Q menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya agar tercipta kemakmuran
e. negara N memberikan pendidikan tentang kesusilaan kepada warga negaranya agar tercipta kemajuan kesusilaan manusia
5. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea . . . .
a. pertama       b. kedua       c. ketiga       d. keempat          e. ketiga dan keempat
6. Perhatikan upaya-upaya berikut!
1) Menaati peraturan yang berlaku.
2) Ikut menjadi anggota koperasi dan UKM.
3) Ikut serta dalam program SM3T.
4) Ikut program pertukaran pelajar yang diprogramkan pemerintah.
5) Melaksanakan gerakan wajib belajar dua belas tahun.
Upaya yang dapat dilakukan warga negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ditunjukkan
oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3       b. 1, 2, dan 4       c. 1, 3, dan 5       d. 2, 3, dan 5       e. 3, 4, dan 5
7. Upaya warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum ditunjukkan tindakan . . . .
a. memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga negara di daerah konflik
b. mendukung pemerintah dalam mengadakan hubungan internasional
c. menghormati keberagaman yang ada di Indonesia
d. menjadi anggota koperasi dan UKM
e. menaati peraturan yang berlaku
8. Salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Wujud pelaksanaan tujuan negara tersebut adalah . . . .
a. mengadakan pelatihan bagi para guru
b. mengirim kontingen Garuda ke Lebanon
c. mengirim tenaga kerja wanita ke Hongkong
d. menjaga dan melestarikan lingkungan alam sekitar
e. mengajak para investor asing untuk menanam modal
9. Perhatikan wacana berikut!
Setelah berhasil memaksa mendarat pesawat Australia, TNI-AU kembali menangkap sinyal adanya pesawat Singapura yang terbang melewati wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Selanjutnya, TNI-AU dengan pesawat Sukhoi memaksanya mendarat di Bandar Udara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Wacana di atas menunjukkan contoh peran TNIAU dalam mewujudkan tujuan negara yaitu . . . .
a. menyatakan kemerdekaan
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
e. melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
10. Perhatikan hal-hal berikut!
1) Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
2) Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
3) Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk pemerintah daerah tertentu ditetapkan dalam undang-undang.
4) Pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
Hal-hal tersebut menunjukkan adanya perimbangan pemerintah pusat dan daerah di bidang. . . .
a. keuangan c. pemerintahan umum e. pemerintahan konkuren
b. sumber daya alam d. pemerintahan absolut
11. Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum diamandemen memiliki kedudukan . . . .
a. sejajar lembaga-lembaga tinggi lainnya
b. di atas lembaga-lembaga tinggi lainnya
c. di tengah-tengah lembaga tinggi lainnya
d. di bawah lembaga-lembaga tinggi lainnya
e. di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
12. Setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan . . . .
a. sejajar lembaga-lembaga negara lainnya
b. di atas lembaga-lembaga negara lainnya
c. di tengah-tengah lembaga negara lainnya
d. di bawah lembaga-lembaga negara lainnya
e. di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

13. X sebuah lembaga negara. Kedudukan X berada di ibu kota negara (Jakarta). X harus menyelenggarakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun. Salah satu kewenangan lembaga X
adalah melantik presiden. X adalah . . . .
a. DPR          b. DPA           c. BPK           d. MPR            e. DPD
14. Perhatikan bagan berikut!
Sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami amandemen,
kotak Z seharusnya diisi oleh lembaga . . . .
a. MA         b. MK         c. KY          d. KPU        e. DPD
15. Salah satu kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
pasal . . . .
a. 2 ayat (1)        b. 2 ayat (2)         c. 3 ayat (1)         d. 3 ayat (2)          e. 3 ayat (3)
16. Lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan melakukan sedikitnya persidangan sekali dalam setahun ialah . . . .
a. MPR         b. DPR          c. DPD           d. MA               e. MK
17. Perhatikan cerita berikut!
Seorang terdakwa mengajukan grasi kepada presiden dengan tujuan supaya hukumannya diperingan. Presiden mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terdakwa dengan memperhatikan pertimbangan dari salah satu lembaga negara. Lembaga negara yang memberikan pertimbangan kepada presiden dalam cerita di atas yaitu . . . .
a. MPR                b. DPR           c. MA          d. MK          e. KY
18. Lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan adalah. . . .
a. MPR           b. DPR             c. DPD         d. BPK          e. presiden
19. Perhatikan cerita berikut!
Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara oleh pengadilan negeri. Dia tidak terima atas putusan pengadilan negeri tersebut dan mengajukan banding kepada pengadilan tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolak oleh pengadilan tinggi. Upaya dilakukan kembali agar hukumannya dapat menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada. . . .
a. Mahkamah Konstitusi            c. Komisi Yudisial              e. DPR
b. Mahkamah Agung                   d. presiden
20. Perhatikan lembaga negara berikut!
1) BPK 2) MA 3) DPD 4) MK 5) KY
Lembaga yudikatif ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3           b. 1, 3, dan 4            c. 2, 3, dan 4        d. 2, 4, dan 5         e. 3, 4, dan 5
21. Perhatikan tugas dan wewenang berikut!
1) Menyusun dan menetapkan APBN.
2) Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
3) Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan otonomi daerah.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3          b. 1, 3, dan 4       c. 2, 3, dan 4        d. 2, 3, dan 5       e. 3, 4, dan 5
22. Perhatikan cerita berikut!
Sengketa dialami oleh desa X dan desa Y. Salah seorang aktivis partai A melakukan mediasi terhadap kedua desa tersebut.
Mediasi dilakukan agar sengketa dapat diselesaikan dengan jalan damai.
Dalam memediasi desa yang bersengketa, berarti partai politik sedang melakukan fungsi . . . .
a. pengatur konflik                       c. komunikasi politik           e. artikulasi kepentingan
b. sosialisasi politik                   d. agregasi kepentingan
23. . Perhatikan kewenangan berikut!
1) Menerima permohonan kasasi.
2) Memberi putusan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
3) Memutuskan pembubaran partai politik.
4) Melakukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undangundang.
Mahkamah Agung memiliki kewenangan yang ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1) dan 2)            b. 1) dan 3)         c. 1) dan 4)            d. 2) dan 3)          e. 2) dan 4)
24. Perhatikan cerita berikut!
Pada pemilu presiden tahun 2014 terjadi perbedaan hasil penghitungan suara yang didapat oleh setiap calon pasangan presiden dan wakil presiden. Akibatnya, terjadilah perselisihan antarkedua belah kubu calon pasangan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, salah satu kubu yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara mengajukan kasus ini ke lembaga X agar perselisihan diputus secara adil. Lembaga X yang berwenang memutuskan perkara yaitu . . . .
a. Komisi Yudisial             c. Mahkamah Konstitusi              e. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Mahkamah Agung       d. Dewan Perwakilan Rakyat
25. Selain Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, ada satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial diatur dalam ketentuan . . . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. pasal 24            b. pasal 24A            c. pasal 24B        d. pasal 24C          e. pasal 24
26. . Perhatikan susunan pemerintahan daerah berikut!
1) Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
2) Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
3) Kepala daerah merupakan lembaga legislative di daerah.
Susunan pemerintahan daerah tersebut diatur dalam . . . .
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945              d. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948           e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
27. Perhatikan cerita berikut!
Pemerintahan daerah pada tahun 1967 terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Keanggotaan DPRD untuk provinsi (Daerah Tingkat I) berjumlah 40–75 orang, untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II) berjumlah 25–40 orang, dan untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III) berjumlah 15–25 orang. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan dalam cerita tersebut yaitu. . . .
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965          d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974           e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
28. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pembagian wilayah terdiri atas . . . .
a. Daerah Tingkat I                                d. Daerah Tingkat I, II, dan kotapraja
b. Daerah Tingkat I dan II                    e. Daerah Swatantra dan Swapraja
c. Daerah Tingkat I, II, dan III
29. Kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah . . . .
a. urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
b. menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah
c. melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat
d. kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan
e. menyelenggarakan koordinasi antarjawatanjawatan pemerintah pusat
30. Pelimpahan kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati atau wali kota dibiayai oleh APBN merupakan kewenangan pemerintahan daerah yang diatur dalam . . . .
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965             d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974              e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
31. Perhatikan kewenangan pemerintahan daerah berikut!
1) Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
2) Menyelenggarakan koordinasi antarjawatanjawatan pemerintah pusat di daerah dan antarjawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
3) Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat.
Paparan kewenangan pemerintah daerah tersebut diatur dalam . . . .
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
32. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong merupakan salah satu susunan pemerintahan
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor . . . .
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
33. Perhatikan ketentuan berikut!
1) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
2) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
3) Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
4) Memilih pimpinan daerah.
5) Mengelola aparatur daerah.
Hak pemerintahan daerah ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5
34. Perhatikan bentuk peran serta pemerintahan daerah berikut!
1) Membentuk undang-undang yang mengatur tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalan.
2) Menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
3) Memanfaatkan sumber daya alam (tambang) untuk kemakmuran masyarakat daerah.
4) Membuat taman kota untuk masyarakat umum.
Bentuk kewajiban pemerintahan daerah dalam mewujudkan tujuan negara ditunjukkan oleh nomor. . .
a. 1 dan 2          b. 1 dan 3            c. 1 dan 4          d. 2 dan 3                       e. 2 dan 4
35. Hak pemerintahan daerah selaku pengelola otonomi daerah dalam kegiatan . . . .
a. menyelenggarakan pelatihan menjahit untuk ibu rumah tangga
b. menyediakan fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat
c. menetapkan retribusi parkir kendaraan bermotor
d. membuat susunan tata ruang untuk daerah
e. melestarikan kesenian daerah
36. Pemerintahan daerah akan mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Dengan demikian, apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal, pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Peristiwa tersebut merupakan realisasi dampak positif dari sistem negara . . . .
a. sentralisasi                      c. dekonsentrasi e. tugas pembantuan
b. desentralisasi d. otonomi daerah
37. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian
urusan pemerintahan menjadi tiga yaitu . . . .
a. urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum
b. urusan pemerintahan absolut, urusan pemerin tahan konkuren, dan urusan pemerintahan khusus
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas,dan efisiensi
d. urusan pendidikan, kesehatan, serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman
e. urusan politik luar negeri, pertahanan, dan keamanan
38. Indonesia aktif dalam penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 serta
menghasilkan sepuluh prinsip dasar yang dikenal dengan Dasasila Bandung. Urusan mengenai
penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika tersebut menunjukkan kekuasaan pemerintah pusat dalam
melaksanakan urusan . . . .
a. yustisi b. keamanan c. pertahanan d. politik luar negeri e. moneter dan fiskal nasional
39. Presiden memiliki hak prerogatif. Salah satu hak prerogatif adalah memberikan grasi. Pernyataan
tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki urusan di bidang . . . .
a. pertahanan b. moneter d. yustisi c. agama e. fiscal
40. Perhatikan wacana berikut!
Pada tanggal 17 Agustus 2014 Bank Indonesia bersama dengan pemerintah pusat mengeluarkan uang NKRI. Uang NKRI tersebut merupakan uang rupiah kertas, pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2014. Masyarakat diharapkan tetap tenang karena uang rupiah kertas pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang uang tersebut belum dicabut dan ditarik peredarannya.
Wacana tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki urusan di bidang . . . .
a. pertahanan Negara c. keamanan masyarakat e. perbankan dan ekonomi nasional
b. perbankan nasional d. moneter dan fiskal nasional
41. Pemerintah Indonesia mengadakan kerja sama dengan Jepang untuk meningkatkan sektor
perdagangan. Pernyataan tersebut menunjukkan contoh urusan pemerintah pusat dalam bidang. . . .
a. politik luar negeri b. pertahanan c. keamanan d. yustisi e. agama
42. Perhatikan urusan-urusan berikut!
1) Mencetak uang. 4) Mengangkat duta dan konsul.
2) Memberikan grasi. 5) Menyatakan damai dan perang.
3) Membentuk undang-undang.
Urusan pemerintah pusat di bidang yustisi ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 3 d. 2 dan 4 e. 3 dan 4
43. Perhatikan urusan-urusan berikut!
1) Mengangkat hakim dan jaksa.
2) Mendirikan dan membentuk kepolisian negara.
3) Mendirikan lembaga peradilan.
4) Menindak setiap organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara.
Urusan pemerintah pusat di bidang keamanan ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 3 d. 2 dan 4 e. 3 dan 4
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 7
44. Pemerintah memberi kesempatan kepada para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya
secara tertib. Jika ada pengunjuk rasa yang bertindak anarkis, akan ditindak dengan tegas.
Contoh pernyataan tersebut menunjukkan urusan pemerintah di bidang . . . .
a. yustisi c. pertahanan e. moneter dan fiskal nasional
b. keamanan d. politik luar negeri
45. Perhatikan pembagian urusan pemerintahan konkuren wajib berikut!
1) Pendidikan 2) Pertahanan 3) Kesehatan 4) Lingkungan hidup 5) Sosial
Berdasarkan urusan pemerintahan konkuren wajib, yang termasuk urusan pemerintahan pelayanan
dasar yaitu nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5
46. Pengelolaan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Kebijakan tersebut merupakan
contoh penerapan urusan pemerintahan konkuren wajib di bidang . . . .
a. sosial
b. pemberdayaan masyarakat
c. pekerjaan umum dan penataan ruang
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman
e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
47. Pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota, dan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan bentuk tugas pemerintahan daerah di bidang . . . .
a. pengendalian penduduk d. pemberdayaan masyarakat
b. kepemudaan dan olahraga e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
c. administrasi kependudukan
48. Perhatikan kewenangan pemerintahan daerah berikut!
1) Penyusunan profil kependudukan provinsi.
2) Penyusunan profil kependudukan kabupaten/kota.
3) Pelayanan pendaftaran penduduk.
4) Pelayanan pencatatan sipil.
5) Verifikasi dan validasi data kependudukan dari daerah kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 3, 4, dan 5
49. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
ditunjukkan oleh . . . .
a. penetapan sistem kawasan permukiman
b. penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan
c. penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) permukiman
d. penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di lingkungan hunian dan kawasan permukiman
e. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas sepuluh hektar sampai di bawah 15 hektare
50. Perhatikan cuplikan berita berikut!
Pada tahun 2014 jumlah karang taruna sebanyak 710. Karang taruna sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial ini dapat menjadi pendorong perbaikan dan upayaupaya penanggulangan masalah sosial yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan isi cuplikan berita tersebut masyarakat turut serta dalam upaya membantu terlaksananya urusan pemerintah daerah di bidang . . . .
a. perpustakaan b. pengarsipan c. persandian d. pendidikan e. sosial
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 8
ULANGAN HARIAN
BAB 3. Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Pusat Da
A. Pilihlah jawaban yang tepat!
1. Sebuah negara memiliki tujuan menyelenggarakan ketertiban. Ketertiban didasarkan pada penegakan hukum. Apabila ada orang yang melanggar peraturan, baik anak pejabat Negara maupun anak orang biasa akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan paparan tersebut, negara yang dimaksud menganut teori . . . .
a. Plato d. negara hukum e. negara kekuasaan
b. teokrasi c. negara polisi
2. Perhatikan contoh-contoh berikut!
1) Mendirikan pembangkit tenaga listrik.
2) Membuka lapangan pekerjaan.
3) Memberikan bantuan modal usaha.
4) Meningkatkan kompetensi guru.
5) Melindungi para tenaga kerja Indonesia di negara asing.
6) Mendukung upaya damai kepada Negara yang bersengketa.
Contoh upaya negara Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum ditunjukkan oleh. . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 2, 3, dan 4 c. 3, 4, dan 5 d. 3, 5, dan 6 e. 4, 5, dan 6
3. Lembaga yudikatif yang ada di Indonesia ditunjukkan pada tabel . . . .
a.
– Presiden
– Menteri-menteri
b.
– Dewan Perwakilan Rakyat
– Dewan Perwakilan Daerah
c.
– Dewan Perwakilan Rakyat
– Mahkamah Agung
d.
– Mahkamah Agung
– Mahkamah Konstitusi
e.
– Dewan Perwakilan Daerah
– Mahkamah Konstitusi
4. Selain membuat undang-undang dan menyusun RAPBN bersama dengan DPR, ia juga berhak
menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pernyataan tersebut mengarah pada wewenang . . . .
a. presiden c. kepala BIN e. ketua Mahkamah Agung
b. ketua DPR d. Menteri Dalam Negeri
5. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa daerah otonom Indonesia dibagi
menjadi dua tingkatan yaitu . . . .
a. Dati I (pusat) dan Dati II (daerah) d. Dati I (kabupaten/kota) dan Dati II (desa)
b. Dati I (pusat) dan Dati II (provinsi) e. Dati I (provinsi) dan Dati II (kabupaten/kota)
c. Dati I (provinsi) dan Dati II (kotamadya)
6. Perhatikan berita berikut!
Telah terjadi perjanjian kerja sama ekonomi antara Jepang dan Indonesia yang dikenal dengan EPA (Economic Partnership Agreement). Terjadinya perjanjian kerja sama ini berkat kerja keras dari kedua negara. Perjanjian tersebut menunjukkan bahwa ada kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur
urusan di bidang . . . .
a. yustisi c. pertahanan e. moneter dan fiskal nasional
b. keamanan d. politik luar negeri
7. Perhatikan pernyataan berikut!
1) Daerah tidak mempunyai kekuasaan mengembangkan potensi daerahnya, bahkan akhirnya sangat bergantung kepada pemerintah pusat.
2) Semua keputusan ada di pemerintah pusat.
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 9
3) Kepentingan pemerintah pusat untuk terus mendominasi daerah berjalan beriringan dengan sistem politik yang cenderung represif dan tidak demokratis.
Berdasar pada pernyataan tersebut, kekuasaan pemerintah merujuk pada asas . . . .
a. sentralisasi c. dekonsentrasi e. tugas pembantuan
b. desentralisasi d. otonomi daerah
8. Salah satu tugas pemerintah daerah adalah turut serta melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah tingkat
atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Berdasarkan pengertian di atas merujuk pada asas . . . .
a. sentralisasi c. dekonsentrasi e. tugas pembantuan
b. desentralisasi d. otonomi daerah
9. Pada tahun 1999 saat K.H. Abdurrahman Wahid menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia,
beliau segera mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian
Pembentukan Lembaga Ombudsman. Pembentukan lembaga Ombudsman yang dilakukan oleh presiden waktu itu merupakan cerminan dari kewenangan presiden dalam urusan di bidang. . . .
a. moneter dan fiskal nasional c. keamanan e. agama
b. pertahanan d. yustisi
10. Kantor kedutaan besar Australia yang ada di Indonesia mengajukan perwakilan diplomatik yang
mewakili negaranya kepada pemerintah pusat Indonesia. Pemerintah Indonesia menyetujui dan
mengangkatnya menjadi duta perwakilan Negara Australia. Berdasarkan paparan tersebut, pemerintah pusat telah menjalankan urusan pemerintahan absolut di bidang . . . .
a. moneter dan fiskal nasional c. keamanan e. agama
b. politik luar negeri d. yustisi
11. Perhatikan urusan-urusan berikut!
1) Pertahanan 4) Agama
2) Pariwisata 5) Kehutanan
3) Keamanan
Berdasarkan urusan-urusan tersebut yang termasuk dalam urusan pemerintahan absolute ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 1, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5
12. . Perhatikan urusan konkuren berikut!
1) Pendidikan.
2) Kesehatan.
3) Pekerjaan umum dan penataan ruang.
4) Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
5) Ketenteraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat. Urusan konkuren tersebut merupakan urusan yang. . . .
a. tidak berkaitan dengan pelayanan dasar d. berkaitan dengan kewenangan absolut
b. berkaitan dengan pemerintahan umum e. tidak berkaitan dengan kewenangan absolut
c. berkaitan dengan pelayanan dasar
13. Pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha, upaya yang dilakukan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan wajib di bidang . . . .
a. tenaga kerja d. koperasi, usaha kecil dan menengah
b. lingkungan hidup e. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
c. pemberdayaan masyarakat
14. Sesuai pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada
beberapa bidang yang masuk dalam urusan pemerintahan umum seperti . . . .
a. kesehatan d. pekerjaan umum
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 10
b. pertahanan e. pembinaan persatuan dan kesatuan
c. tenaga kerja
15. Perhatikan wacana berikut!
TNI-AU kembali memaksa pesawat udara dari Arab Saudi yang terbang melewati batas wilayah udara Indonesia tanpa izin. Sebelumnya, TNI-AU juga telah berhasil menangkap pesawat udara dari Australia dan Singapura karena terbang secara ilegal di wilayah udara Indonesia.
Wacana yang telah disajikan menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki urusan di bidang . . . .
a. imigrasi b. moneter c. keamanan d. perbankan e. pertahanan
16. Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi yang berbeda dengan potensi daerah lain. Salah satunya
daerah Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat memiliki potensi kerajinan sepatu yang patut dikembangkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat membuat program tentang pengembangan sepatu
di Bandung. Hal ini sesuai amanah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan
yang dapat diambil dari fakta tersebut adalah . . . .
a. pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan pemerintahan daerah lainnya
b. hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras
c. dalam melaksanakan urusan daerahnya, tiaptiap provinsi, kabupatan, dan kota di Indonesia
mempunyai pemerintahan daerah
d. pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
e. pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain sesuai UUD 1945
17. Politik luar negeri merupakan urusan pemerintahan pusat yang tidak dapat dilimpahkan kepada
pemerintahan daerah. Hal ini karena urusan politik luar negeri berskala internasional dan berhubungan
dengan kepentingan negara dan rakyat banyak. Ketentuan ini terdapat dalam hubungan pemerintah
pusat dengan daerah yang bersifat . . . .
a. fungsional b. struktural c. khusus d. pilihan e. wajib
18. Pembentukan Kepolisian Republik Indonesia merupakan salah satu realisasi dari urusan yang
menjadi kewenangan pemerintah di bidang . . . .
a. politik luar negari b. pertahanan c. keamanan d. yustisi e. fiskal
19. Bidang berikut ini yang merupakan urusan pemerintah pusat ditunjukkan pada kolom . . . .
a. agama – kesehatan d. keamanan- pertahanan
b. yustisi – pariwisata e. kesehatan – pertahanan
c. kesehatan- pariwisata
20. Perhatikan berita berikut!
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-21, para kepala negara ASEAN menyepakati Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2014. Semula, MEA akan diberlakukan pada pertengahan 2015.
Sumber: http://www.kemenperin.go.id/artikel/9865/ASEANdinilai-Paling-Siap, diunduh pada tanggal 24 Maret 2015.
Keikutsertaan kepala negara Indonesia dalam menyepakati Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2014 merupakan wujud realisasi urusan pemerintahan
pusat dalam bidang . . . .
a. politik luar negeri b. pertahanan c. keamanan d. yustisi e. agama
21. Dalam asas tugas pembantuan, perumusan kebijakan, perencanaan, dan pembiayaan
dilakukan oleh . . . .
a. presiden c. pemerintah pusat e. wakil kepala daerah
b. gubernur d. pemerintah daerah
22. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menjadi bagian dari kewenangan . . . .
a. warga masyarakat c. pemerintah daerah e. seluruh masyarakat Indonesia
b. pemerintah pusat d. perangkat pemerintah
23. Perhatikan kewenangan-kewenangan berikut!
1) Pemberdayaan masyarakat
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 11
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5) Penanganan bidang kesehatan.
Kewenangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang sifatnya . . . .
a. pelimpahan b. pengganti c. khusus d. pilihan e. wajib
24. Perhatikan hal-hal berikut!
1) Stabilitas.
2) Keseimbangan fiskal.
3) Legalitas.
4) Pemerataan pendapatan.
Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan hal-hal yang ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 3 d. 2 dan 4 e. 3 dan 4
25. Perhatikan berita berikut!
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dibuat dengan berbagai dasar pikiran bahwa : pertama, pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; kedua, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber: http://www.attayaya.net/2009/06/dasar-pembentukanda n – p e n j e l a s a n – u n d a n g . h t m l , d i u n d u h 5 Maret 2015.
Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik tersebut menunjukkan adanya kewenangan pemerintah pusat di bidang. . . .
a. moneter dan fiskal nasional c. pertahanan e. yustisi
b. politik luar negeri d. keamanan
26. Perhatikan upaya-upaya berikut!
1) Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
2) Penegakan perda provinsi dan peraturan gubernur.
3) Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) provinsi.
Upaya-upaya tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan upaya urusan konkuren di bidang . . . .
a. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
b. pekerjaan umum dan penataan ruang
c. pemberdayaan masyarakat
d. lingkungan hidup
e. perhubungan
27. Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Penyelenggara
kekuasaan kehakiman diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam ketentuan . . . .
a. pasal 23F ayat (1) c. pasal 23G ayat (1) e. pasal 24 ayat (2)
b. pasal 23F ayat (2) d. pasal 23G ayat (2)
28. Lembaga negara X berencana membentuk undang-undang perbukuan. Lembaga X adalah. . . .
a. BPK b. MPR c. DPR d. DPD e. MK
29. Perhatikan kewenangan lembaga negara berikut!
1) Memutus pembubaran partai politik.
2) Menerima permohonan kasasi.
3) Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
4) Memutus perselisihan hasil pemilu.
Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 1 dan 4 d. 2 dan 3 e. 3 dan 4
SOAL PPKn Kls XII BAB 3 SESUAI K.13 Tanpa Pembahasan Dan Kunci natni IZUAF 12
30. Salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, yang tecermin
dalam . . . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. pasal 31 b. pasal 32 c. pasal 33 d. pasal 35 e. pasal 36
31. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, susunan pemerintahan daerah terdiri atas . . . .
a. DPRD dan DPD
b. kepala daerah dan DPRD
c. kepala daerah dan DPRD-GR
d. kepala daerah dan perangkat daerah
e. kepala daerah dan DPRD Komite Nasional Daerah
32. Pada suatu undang-undang, seorang DPD dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan
berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh daerah (ex-officio). Undang-undang yang
dimaksud adalah . . . .
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
c. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
33. Perhatikan wewenang pemerintahan daerah berikut!
1) Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
2) Menyelenggarakan koordinasi antarjawatanjawatan pemerintah pusat di daerah dan antarjawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah.
3) Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat.
4) Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
5) Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusan-urusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.
Kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 1, 3, dan 5 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5
34. Peran Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia ditunjukkan oleh . . . .
a. menjabat ketua komite 6 untuk menyelesaikan masalah MNLF dengan pemerintah Filipina pada tahun 1993.
b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
c. mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat
d. pemberian dana bantuan operasional sekolah
e. menyelenggarakan program SM3T
35. Sebuah partai politik membuat iklan tentang partai politiknya yang ditayangkan di televisi. Selain
melalui televisi, iklan juga dilakukan melalui koran. Iklan tersebut bertujuan agar masyarakat luas
mengerti program-program yang akan dilakukan partai politik tersebut. Dalam kegiatan tersebut,
partai politik sedang menjalankan fungsi . . . .
a. pengatur konflik d. sosialisasi politik
b. rekrutmen politik e. komunikasi politik
c. partisipasi politik

ETIKA PERGAULAN REMAJA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Berbicara tentang remaja selalu mendapat tanggapan yang beraneka ragam. Sayangnya, sekarang ini kesan yang ada dalam benak masyarakat justru cenderung kebanyakan negatif. Dimulai dari perkelahian antar pelajar, pornografi, kebut-kebutan, tindakan kriminal seperti pencurian dan perampasan barang orang lain, pengedaran dan pesta obat-obat terlarang, bahkan yang sekarang lagi heboh adalah dampak pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan. Apalagi sekarang terpaan media informasi di abad millennium ini semakin merambah dengan cepat. Di daerah yang tidak diduga sekalipun bahkan terpencil ada saja tempat untuk pemutaran film-film porno. Rental VCD bertebaran di setiap tempat, belum lagi media cetak yang demikian bebas mengumbar informasi sensual dan kemesuman Satu masalah yang perlu mendapat perhatian serius adalah bebasnya hubungan antar jenis diantara pemuda yang nantinya menjadi tonggak pembaharuan. Islam sangat memperhatikan masalah ini dan banyak memberikan rambu-rambu untuk bisa berhati-hati dalam melewati masa muda. Suatu masa yang akan ditanya Allah di hari kiamat diantara empat masa kehidupan di dunia ini. Islam telah mengatur etika pergaulan remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu perilaku tersebut harus diperhatikan, dipelihara, dan dilaksanakan oleh para remaja. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah : 1. Menutup Aurat Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurot demi menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurot merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya terutama kepada lawan jenis agar tidak boleh kepada jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta menimbulkan fitnah. Aurat laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar dan lutut sedangkan aurat bagi wanita yaitu seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.Di samping aurat, Pakaian yang di kenakan tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang. 2. Menjauhi perbuatan zina Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan di perbolehkan sampai pada batas tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan di dalam islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang pada gilirannya akan merusak bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum. Dalam Al-Qur‟an Allah berfirman dalam Surat Al-Isra‟ ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” Dalam rangka menjaga kesucian pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina, islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut : 1. Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat sepi maka yang ketiga adalah syetan, mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu syetan. 2. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang. Tata Cara Pergaulan Remaja Semua agama dan tradisi telah mengatur tata cara pergaulan remaja. Ajaran islam sebagai pedoman hidup umatnya, juga telah mengatur tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai agama. Tata cara itu meliputi : a. Mengucapkan Salam Ucapan salam ketika bertemu dengan teman atau orang lain sesama muslim, ucapan salam adalah do‟a. Berarti dengan ucapan salam kita telah mendoakan teman tersebut. b. Meminta Izin Meminta izin di sini dalam artian kita tidak boleh meremehkan hak-hak atau milik teman apabila kita hendak menggunakan barang milik teman maka kita harus meminta izin terlebih dahulu
c. Menghormati orang yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda Remaja sebagai orang yang lebih muda sebaiknya menghormati yang lebih tua dan mengambil pelajaran dari hidup mereka. Selain itu, remaja juga harus menyayangi kepada adik yang lebih muda darinya, dan yang paling penting adalah memberikan tuntunan dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang benar dan penuh kasih sayang. d. Bersikap santun dan tidak sombong Dalam bergaul, penekanan perilaku yang baik sangat ditekankan agar teman bisa merasa nyaman berteman dengan kita. Kemudian sikap dasar remaja yang biasanya ingin terlihat lebih dari temannya sungguh tidak diterapkan dalam islam bahkan sombong merupakan sifat tercela yang dibenci Allah. e. Berbicara dengan perkataan yang sopan Islam mengajarkan bahwa bila kita berkata, utamakanlah perkataan yang bermanfaat, dengan suara yang lembut, dengan gaya yang wajar . f. Tidak boleh saling menghina Menghina / mengumpat hukumnya dilarang dalam islam sehingga dalam pergaulan sebaiknya hindari saling menghina di antara teman. g. Tak boleh saling membenci dan iri hati Rasa iri akan berdampak dapat berkembang menjadi kebencian yang pada akhirnya mengakibatkan putusnya hubungan baik di antara teman. Iri hati merupakan penyakit hati yang membuat hati kita dapat merasakan ketenangan serta merupakan sifat tercela baik di hadapan Allah dan manusia. h. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat Masa remaja sebaiknya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat remaja harus membagi waktunya efisien mungkin, dengan cara membagi waktu menjadi 3 bagian yaitu : sepertiga untuk beribadah kepada Allah, sepertiga untuk dirinya dan sepertiga lagi untuk orang lain. i. Mengajak untuk berbuat kebaikan Orang yang memberi petunjuk kepada teman ke jalan yang benar akan mendapatkan pahala seperti teman yang melakukan kebaikan itu, dan ajakan untuk berbuat kebajikan merupakan suatu bentuk kasih sayang terhadap teman. Demikian beberapa tata cara pergaulan remaja yang dilandasi nilai-nilai moral dan ajaran islam. Tata cara tersebut hendaknya dijadikan pedoman bagi remaja dalam bergaul dengan teman-temannya.Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan renungan atau muhasabah Adab Pergaulan dalam Islam Rasulullah. Beliau adalah sosok yang menyenangkan. Wajahnya sumringah di hadapan sahabat-sahabatnya. Beliau amat baik kepada keluarganya dan amat penyayang kepada anak-anak. Nah, kita sendiri yang juga muslim ini bagaimana? Bisa tidak seperti beliau? a) Moral – Respek – Komunikatif Menjadi gaul yang islami insyaallah bisa kita lakukan dengan minimal tiga kunci, yaitu: 1) Moral, artinya selalu berkomitmen kepada aturan-aturan dan nilai-nilai Islam 2) Respek, artinya menghargai orang lain 3) Komunikatif, Pandai menjalin komunikasi. b) Pergaulan Seorang Muslim dengan Non Muslim Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik dengan non muslim sekalipun. Contoh baik: Nabi berdiri ketika iring-iringan jenazah non muslim melewati beliau. c) Pergaulan Sesama Muslim Sesama muslim adalah bersaudara, seperti tubuh yang satu dan seperti satu bangunan yang kokoh dan saling mendukung antar bagiannya.Pergaulan sesama muslim dibalut dengan ukhuwah islamiyah. Ada banyak hak saudara kita atas diri kita, diantaranya sebagaimana dalam hadits Nabi: 1) Jika diberi salam hendaknya menjawab 2) Jika ada yang bersin hendaknya kita doakan 3) Jika diundang hendaknya menghadirinya 4) Jika ada yang sakit hendaknya kita jenguk 5) Jika ada yang meninggal hendaknya kita sholatkan dan kita antar ke pemakamannya
6) Jika dimintai nasihat hendaknya kita memberikannya.Juga: tidak meng-ghibah saudara kita, tidak memfitnahnya, tidak menyebarkan aibnya, berusaha membantu dan meringankan bebannya, dan sebagainya. Jika kamu mencintai saudaramu, ungkapkan. Hadiah juga bisa menumbuhkan rasa cinta diantara kita. Jangan mudah mengkafirkan sesama muslim kecuali jika ada sebab yang benar-benar jelas dan jelas. d) Pergaulan Antar Generasi Yang tua menyayangi yang lebih muda. Yang muda menghormati yang lebih tua. e) Pergaulan dengan Orang yang Dihormati Hormatilah orang yang dihormati oleh kaumnya. Bagi orang-orang yang biasa dihormati, jangan gila hormat, penghormatan harus tetap dalam bingkai syariat Islam. Contoh orang-orang yang bisa dihormati: tokoh masyarakat, pejabat atau penguasa, orang-orang yang mengajari kita, dan sebagainya. f) Pergaulan dengan Ortu dan Keluarga Bersikap santun dan lemah lembut kepada ibu dan bapak, terutama jika telah lanjut usianya. Terhadap keluarga, hendaknya kita senantiasa saling mengingatkan untuk tetap taat kepada ajaran Islam. Sebagaimana Nabi telah melakukannya kepada Ahlu Bait. Dan Allah berfirman: Quu anfusakum wa ahliikum naara. g) Pergaulan dengan Tetangga Tetangga harus kita hormati. Misalnya dengan tidak menzhalimi, menyakiti dan mengganggunya, dengan membantunya, dengan meminjaminya sesuatu yang dibutuhkan, memberinya bagian jika kita sedang masak-masak. h) Pergaulan Antar Jenis Sudah menjadi fithrah, laki-laki tertarik kepada wanita dan demikian pula sebaliknya. Islam telah mengatur bagaimana rasa tertarik dan rasa cinta diantara dua jenis manusia itu dapat disalurkan. Bukan dengan pacaran dan pergaulan bebas. Tetapi dengan ikatan yang kuat (mitsaq ghaalizh): pernikahan. Jadi, ada batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan. i) Rambu-rambu Islam tentang pergaulan Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur. Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela: Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31). Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Karena itu jagalah mata agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud). Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31). Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu‟min: „Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.‟ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59) Dalam hal menjaga aurat, Nabi menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim) Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad). Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa „membangkitkan selera‟. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma‟ruf.” (QS. 33: 31) Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3) Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa‟i). Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a‟lam. Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, beliau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani). Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud). Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud). Manfaat Pergaulan Telah di jelaskan dalam sabdanya bahwa , Rasulullah bersabda, “Seseorang itu menurut agama temannya, karena itu hendaknya seseorang diantara kalian melihat dengan siapa dia bergaul.” ( HR. Adu Dawud dan Tirmidzi dari abu Hurairah ) Karena itu tidak heran apabila seseorang itu merupakann guru bagi orang lain di sekitarnya. Kepribadian seseorang itu dapat menular atau tertular orang lain. Demikian halnya dalam etika, pergaulan dan hubungannya dengan orang lain. Penularan itu disebabkan oleh pengaruh kedekatan dan pengaruh cinta. Dia tidak berdiam diri kecuali dia adalah sebuah duplikasi, yang mengulang-ngulang perkataannya, yang menampakkan perilakunya dalam perbuatan-perbuatan nya yang tanpa disadari Imam Ali RA berkata, “bergaullah dengan orang yang bertakwa dan berilmu, niscaya kalian bisa mengambil manfaatnya, karena bergaul dengan orang yang suka berbuat baik bisa diharapkan (kebaikannya). Jauhilah kerusakan, sungguh jangan bergaul dengan orang -orang yang rusak moralnya, karena bergaul dengan mereka akan menular kepada Anda. Janganlah menjalin hubungan dengan orang yang hina (rendah akhlaknya) karena itu akan menular kepadamu. Pilihlah temanmu. Adapun manfaat bergaul, yaitu: a) Ajang memastikan identitas diri Anak bisa melihat apakah dirinya populer di lingkungan teman-temannya atau tidak. Sebab, yang terlibat jalan bareng teman adalah anak-anak yang sudah terpilih di dalam peer group-nya. Untuk terpilih di dalam peer group biasanya harus memiliki persyaratan
tertentu. Jika anak terpilih berarti ia sudah diterima di lingkunganpeer group-nya dan ini bisa Membuat anak lebih percaya diri, ia pun akan lebih memahami identitas dirinya. b) Meningkatkan kemampuan berinteraksi dan ikatan pertemanan. Banyak hal yang bisa dilakukan saat jalan bareng teman, mereka bisa tukar pikiran, sharing, saling membantu, saling mengingatkan, dan lainnya. Secara langsung hal ini akan meningkatkan kemampuan anak dalam berinteraksi sosial. Kegiatan ini pun akan meningkatkan kemampuan anak dalam ikatan pertemanannya. c) Memenuhi kebutuhan otonomi Saat jalan bareng teman, anak bisa dan bebas menentukan sendiri apa yang ia mau. Hal ini membuatnya senang karena otonominya saat itu digunakan dengan lebih leluasa, bebas dari aturan yang mungkin menurutnya mengekang. Selama hal tersebut wajar, tidak masalah. d) Memperkaya pengalaman Pengalaman anak terhadap dunia luar akan meningkat. Misalnya, ketika menonton film di bioskop, ia tahu banyak informasi yang di sajikan di film tersebut; ketika makan di restoran, ia jadi tahu bahwa makanan di restoran berbeda dari masakan di rumah; ketika bermain di game zone, ia tahu situasi dan kondisinya yang begitu ramai dan riuh; ia juga bisa bertemu dengan berbagai karakter orang beserta gaya dan model berbusananya; ia tahu apa saja yang sedang tren pada saat itu, dan banyak lagi. Sumber : Blogspot.com .